AD/ART
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PENGUSAHA KAYU GERGAJIAN DAN KAYU OLAHAN INDONESIA
MUKADIMAH
Bahwa kekayaan alam Indonesia yang terkandung di dalam hutan adalah Karunia Tuhan Yang Maha esa dan merupakan sumber kemakmuran serta kesejahteraan bangsa. Bahwa membina pembangunan di bidang teknik dan ekonomi berarti membina sistem ekonomi nasional yang berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa pengusaha di bidang perhutanan, industri kayu terpadu yang berintikan kilang kayu serta perdagangan hasilnya yang dikelola secara berdaya guna, maksimal dan lestari, merupakan salah satu sarana kegiatan dalam perjuangan untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa. Sadar akan kenyataan, bahwa para pengusaha perkayuan di bidang industri kayu terpadu berintikan kilang kayu memerlukan suatu wadah berhimpun untuk persatuan, kemajuan, pengembangan kegiatan usaha keahlian; serta sadar akan tanggung jawab pengusaha terhadap pembangunan ekonomi demi Nusa dan Bangsa.
Maka atas Rahmat tuhan yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur, untuk mencapai cita-cita para pegusaha kilang kayu Indonesia dengan berpedoman pada Undang-undang tentang kehutanan dan peraturan perundangan lainnya yang terkait, menyatakan tekadnya untuk berhimpun dalam satu wadah Asosiasi Pengusaha KayuGergajian dan Kayu Olahan indonesia (ISWA).
Pasal 1
(1) | Organisasi ini bernama Asosiasi Pengusaha Kayu Gergjian dan Kayu Olahan Indonesia (Indonesian Sawmill and Wood Working Association) disingkat ISWA. |
(2) | Organisasi ini berkedudukan di ibu kota negara, dengan anggota yang berada di seluruh Indonesia. |
(3) | Organisasi didirikan pada tanggal 14 Nopember 1972 di Jakarta untuk waktu yang tidak terbatas dan merupakan anggota dari Masyarakat Perhutanan Indonesia (MPI). |
(4) | Organisasi ini bersifat nirlaba. |
Pasal 2
AZAS dan TUJUAN
(1) | Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 (dalam satu naskah). |
(2) |
Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia bertujuan untuk:
|
Pasal 3
LINGKUP KEGIATAN
(1) | Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia melakukan kegiatan-kegiatan dalam arti yang seluas-luasnya yang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku, untuk mencapai tujuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2. |
(2) | Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia dapat bekerjasama dengan organisasi lain baik di dalam maupun di luar negeri dalam usaha mencapai tujuannya. |
Pasal 4
KEANGGOTAAN
(1) |
Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan kilang kayu dan/atau pengolahan lanjutan dari kilang kayu yang berdomisili di Indonesia dan terdiri dari:
|
(2) |
Anggota Biasa: Perusahaan yang bergerak dalam bidang kilang kayu dan/atau pengolahan lanjutan dan mempunyai izin usaha industri kayu dari Pemerintah. |
(3) |
Anggota Luar Biasa: Pejabat dari Instansi Pemerintah dan Swasta serta badan lainnya baik Nasional maupun Internasional yang mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha kilang kayu terpadu. |
Pasal 5
PENGESAHAN ANGGOTA
(1) | Calon anggota mengajukan permohonan menjadi anggota kepada Dewan Pengurus Pusat melalui Komisariat Daerah (KOMDA). |
(2) | Keanggotaan calon anggota di atas disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat atas rekomendasi Komisariat Daerah (KOMDA). |
Pasal 6
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA
(1) | Anggota berkewajiban mentaati ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. |
(2) | Anggota berhak memperoleh perlindungan dari Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia atas kepentingan-kepentingannya sesuai hukum yang berlaku. |
(3) | Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Pusat. |
(4) | Anggota Luar Biasa hanya mempunyai hak bicara. |
Pasal 7
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pemberhentian keanggotaan dengan pertimbangan:
(1) | Izin Usaha Industri dicabut. |
(2) | Atas permintaan sendiri. |
(3) | Diberhentikan oleh Dewan Pengurus Pusat. |
Pasal 8
PERANGKAT ORGANISASI
Perangkat Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia terdiri dari:
(1) | Musyawarah Nasional. |
(2) | Dewan Pengurus Pusat. |
(3) | Komisariat Daerah. |
Pasal 9
MUSYAWARAH NASIONAL
(1) | Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia. |
(2) | Menetapkan garis-garis kebijakan dan program kerja Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia. |
(3) | Meminta pertanggung-jawaban Dewan Pengurus Pusat. |
(4) | Menetapkan/merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. |
(5) | Memilih dan memberhentikan Dewan Pengurus Pusat. |
(6) | Dilaksanakan sekali dalam lima tahun. |
(7) | Quorum Musyawarah Nasional adalah apabila dihadiri setengah jumlah anggota biasa ditambah 1 (satu). Apabila ternyata Musyawarah Nasional tidak mencapai quorum, maka waktu Musyawarah nasional ditunda selama 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit dan kemudian dapat dilaksanakan secara sah. |
(8) | Selain yang ditetapkan pada ayat (6), apabila diperlukan sidang dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya lebih dari setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota biasa atau apabila dianggap perlu oleh Dewan Pengurus Pusat. |
(9) |
Keputusan Sidang:
|
Pasal 10
RAPAT KERJA NASIONAL/RAKERNAS
(1) |
Rapat Kerja Nasional diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:
|
(2) |
Peserta Rapat Kerja nasional (Rakernas) terdiri dari:
|
Pasal 11
DEWAN PENGURUS
(1) | Dewan Pengurus Pusat melaksanakan garis-garis kebijaksanaan organisasi dan program kerja berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional. |
(2) | Dewan Pengurus Pusat bertindak mewakili Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia baik ke dalam maupun ke luar. |
(3) |
Dewan Pengurus Pusat terdiri atas:
|
(4) | Apabila Ketua Umum berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka Wakil Ketua Umum secara otomatis akan menggantikannya sampai akhir masa jabatan. |
(5) | Melaksanakan usaha-usaha sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 serta usahausaha lainnya demi tercapainya tujuan Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan kayu Olahan Indonesia. |
(6) | Bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional. |
Pasal 12
WAKIL KETUA UMUM
(1) | Membantu Ketua Umum. |
Pasal 13
SEKRETARIS JENDERAL
(1) | Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf sesuai kebutuhan. |
(2) | Sekretaris Jenderal melaksanakan tugas sehari-hari dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum. |
Pasal 14
KOMISARIAT DAERAH (KOMDA)
(1) | Sebagai penghubung antara Dewan Pengurus Pusat dengan anggota yang berdomisili di wilayahnya dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat. |
(2) | Mengusulkan kepada Dewan Pengurus Pusat saran penanggulangan permasalahan yang dirasakan oleh anggota di dalam wilayahnya. |
(3) | Menangani secara langsung segala permasalahan yang khas di wilayahnya. |
(4) | Membina kerjasama yang serasi di segala bidang dengan anggota dan instansi daerah yang berada di wilayahnya. |
(5) | Komisariat Daerah berkedudukan di Propinsi dan dibentuk oleh Dewan Pengurus Pusat, berfungsi membantu Dewan Pengurus Pusat dengan anggotanya terdiri dari 3 sampai dengan 5 orang dan masa baktinya 5 (lima) tahun. |
(6) | Sebelum menghadapi Musyawarah Nasional, masing-masing Komisariat Daerah (KOMDA) mengadakan Rapat Komisariat. |
Pasal 15
KOMISARIAT DAERAH (KOMDA)
(1) | Masa jabatan pengurus asosiasi adalah 5 (lima) tahun. |
(2) | Jabatan Ketua Umum maksimal 2 (dua) periode. |
Pasal 16
K E U A N G A N
(1) |
Keuangan Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesiadiperoleh dari:
|
(2) | Besarnya Uang Pangkal dan Iuran ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. |
(3) | Anggota Luar Biasa tidak dikenakan Uang Pangkal dan Uang Iuran. |
Pasal 17
PERUBAHAN/PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR
Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (9), Perubahan/Penyempurnaan Anggaran Dasar dapat dilakukan jika disetujui oleh setengah ditambah 1 (satu) dari Utusan yang hadir dan mempunyai Hak Suara dalam Musyawarah Nasional.
Pasal 18
PEMBUBARAN
(1) | Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia dapat dibubarkan atas permintaan dua per tiga dari seluruh anggota. |
(2) | Jabatan Ketua Umum maksimal 2 (dua) periode. |
Pasal 19
PERATURAN PERALIHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PENGUSAHA KAYU GERGAJIAN DAN KAYU OLAHAN INDONESIA (ISWA)
Pasal 1
NAMA, KEDUDUKAN, LAMBANG
(1) | Nama Asosiasi Pengusaha Kayu Gergjian dan Kayu Olahan Indonesia (Indonesian Sawmill and Wood Working Association) disingkat ISWA. |
(2) | Berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. |
(3) | Lambang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat. |
Pasal 2
RUANG LINGKUP TUGAS
(1) |
Nama Asosiasi Pengusaha Kayu Gergjian dan Kayu Olahan Indonesia (Indonesian Sawmill and Wood Working Association) disingkat ISWA.
|
(2) |
Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat. |
Pasal 3
KEDUDUKAN – TUGAS – WEWENANG
(1) |
Ketua Umum di dalam kedudukannya sebagai Ketua Dewan Pengurus Pusat adalah:
|
(2) | Ketua Umum dibantu oleh seorang Wakil Ketua Umum, seorang Sekretaris Jenderal dan anggota Dewan Pengurus Pusat. |
(3) |
Wakil Ketua umum bertugas:
|
(4) |
Sekretaris Jenderal:
|
Pasal 4
K E U A N G A N
(1) |
Keuangan Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia terdiri dari:
|
(2) | Uang Pangkal dan Iuran ditetapkan oleh Musyawarah Nasional. |
(3) |
Uang Pangkal dan Iuran ditetapkan sebagai berikut:
|
(4) | Setiap anggota wajib membayar iuran secara teratur. Apabila tidak memenuhi kewajibannya membayar iuran berturut-turut selama 12 (dua belas) bulan, maka dibekukan sementara keanggotaannya. |
(5) |
Cara penyetoran dan peruntukan Uang Pangkal, Iuran dan Sumbangan adalah sebagai berikut:
|
Pasal 5
H A S I L R A P A T
Hasil-hasil Keputusan Musyawarah Nasional, Risalah Rapat Kerja Nasional dan Rapat Dewan Pengurus Pusat harus disampaikan kepada seluruh anggota melalui Komisariat Daerah.
Pasal 6
P E M B U B A R A N
(1) | Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya dapat dilaksanakan apabila ada permintaan tertulis dari 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam rangka hanya membahas pembubaran organisasi dan kejadian luar biasa lainnya. |
(2) | Apabila dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan Dewan Pengurus Pusat tdak segera menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa atas permintaan tertulis 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota biasa, maka anggota dapat membentuk panitia untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut. |
(3) |
Dalam hal Musyawarah Nasional Luar Biasa memutuskan pembubaran Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia, maka:
|
Pasal 7
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat diadakan hanya oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 8
P E N U T U P
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, akan ditetapkan oleh Peraturan Organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Susunan Dewan Pengurus
Soewarni | : | Ketua Umum |
Jimmy Purwonegoro | : | Wakil Ketua Umum, merangkap Sekjen |
Jimmy Chandra | : | Bidang Pemasaran dan Promos |
Bhakti Sadeli | : | Bidang Pemasaran dan Promosi |
Ambran Sunarko | : | Bidang Pemasaran dan Promosi |
Aron Yongki | : | Bidang Produksi dan Industri |
Dani Pitoyo | : | Bidang Produksi dan Industri |
H.M. Wiradadi Soeprayogo | : | Bidang Organisasi, Kelembagaan, Hukum dan Aspirasi Daerah |
Syamsul Effendi S. | : | Bidang Organisasi, Kelembagaan, Hukum dan Aspirasi Daerah |
Susunan KOMDA ISWA
Komda Jawa Timur | : | Choiril Muchtar, S.E., M.M. |
Komda Jawa Tengah | : | Hendro Prawiro Rahardjo |
Komda Jakjaten | : | - |
Komda Jambi | : | H. Ilyas, S.Pd.,M.Pd. |
Komda Sumatera Utara | : | Sumardy Tjoa |
Komda Kalimantan Barat | : | Ir. Tri Hardjanto |
Komda Kalimantan Timur | : | Ir. Azharin |
Komda Kalimantan Selatan | : | Adi Laksono, S.H. |
Komda Sulawesi Selatan |
: | Johnny Tjowasi |
Komda Sulawesi Tengah | : | H. Asfar BS Lamongki, S.E. |
Edaran Kegiatan
Edaran Terkait Kegiatan ISWA